Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketahanan Pangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Pekalongan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang – Undang Nomor 16 tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
  9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009

1. fungsi dan ruang lingkup 2. kewenangan 3. perencanaan ketahanan pangan daerah 4. penyelenggaraan ketahanan pangan daerah 5. Infrastruktur, sarana, dan prasarana 6. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian 7. pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Ketahanan Pangan

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (254.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar