Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, menghadapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk lebih meningkatkan kinerja dan pengembangan BUMD perlu diciptakan suatu iklim usaha yang nyata, dinamis dan bertanggungiawab dengan upaya dan usaha untuk mengelola investasi lebih baik serta untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal kepada BUMD. Untuk memberikan kejelasan terhadap besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran kepada BUMD, baik penyertaan modal yang berasal dari deviden saham, penyertaan modal dariAPBD maupun penyertaan modal atas barang milik daerah, perlu diatur besaran kumulatif dan besaran penyertaan modal setiap tahun anggaran. Perda Nomor 4 Tahun 2019 belum secara eksplisit menyebutkan Pihak yang disertakan modal berupa aset tanah senilai Rp124.366.017.460, 00. Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perundang
  2. undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016.

Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau non kas dan barang tidak bergerak dan/atau aktiva bukan kas kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru sebesar Rp2.850.000.000,00 (Tahun 2015) dan Rp41.957.737.097,82 (Tahun 2016), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru sebesar Rp400.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru sebesar Rp1.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah sebesar Rp124.366.017.460,00 (Tahun 2019), PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk deviden saham senilai Rp647.400.000,00 (Tahun 2019).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekanbaru

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2020

Berlaku Tanggal
21 Februari 2020

Sumber
LD. 2020/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.14 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar