Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan pengembalian tipelogi 5 (lima) Perangkat Daerah serta tipelogi kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Derah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah. Selain perangkat daerah tersebut, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai Tahun 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.