Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kota Pekanbaru maka dipandang penting dan strategis untuk meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani melalui kebijakan peningkatan kinerja pelayanan jasa keuangan perbankan kepada masyarakat dan aksesibilitas permodalan dari pihak ketiga. Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda serta terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubar teakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang No.8 Tahun 1997
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 3 Tahun 2008
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012
- Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Perda ini terdiri dari:
Bab I tentang Ketentuan Umum;
Bab II tentang Maksud dan Tujuan;
Bab III tentang Ruang Lingkup;
Bab IV tentang Kebijakan PT. BPR Pekanbaru Madani;
Bab V tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum;
Bab VI tentang Nama dan Tempat Kedudukan;
Bab VII tentang Anggaran Dasar;
Bab VIII tentang Kegiatan Usaha;
Bab IX tentang Jangka Waktu Berdiri;
Bab X tentang Besarnya Modal Dasar;
Bab XI tentang Organ dan Pegawai;
Bab XII tentang Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Bab XIII tentang Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Bab XIV tentang Kerjasama;
Bab XV tentang Anak Perusahaan PT BPR Pekanbaru (Perseroda);
Bab XVI tentang Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XVII tentang Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan;
Bab XVIII tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum, Bab XX tentang Produk Hukum;
Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan;
Bab XXII tentang Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekanbaru
Tentang
Perda Tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2021
Berlaku Tanggal
26 Juli 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (27.39 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.