PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, perlu diberikan insentif berupa tambahan penghasilan berdasarkan kriteria prestasi kerja. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Tentang
Perda Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.