PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya Tujuan Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas;
- dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Hibah Non Kas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.