PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 ,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 ,
- Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2023
Berlaku Tanggal
14 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 08
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.