PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kota Pontianak, perlu pengelolaan secara profesional yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan keadilan, kepastian hukum, transparan, terintegrasidan akuntabilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang no.23 tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- PP No.60 tahun 2010
- PP No.14 Tahun 2014
- Permenag No.52 Tahun 2014
- PerBaznas No.3 tahun 2014
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum;
pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL;
Zakat;
Infak, Sedekah dan DSKL;
Pembiayaan;
Pengu8mpulan , Pendistribusian dan Pendayagunaan;
Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Larangan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.