Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
  2. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.35 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  5. PP No.25 Tahun 2011
  6. PP No.40 Tahun 2013
  7. PP No.12 Tahun 2017
  8. PP No.45 Tahun 2017
  9. Perpres No.23 Tahun 2010
  10. Permenkes No.4 Tahun 2020
  11. Permendagri No.12 Tahun 2019
  12. Perda No.3 Tahun 2021

peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;
Upaya Pencegahan;
Antisipasi Dini;
Penanganan;
Partisipasi Masyarakat;
Rehabilitasi;
Penghargaan;
Monitoring, Evaluasi dan pelaporan;
Pembinaan dan pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Ditetapkan Tanggal
06 April 2022

Diundangkan Tanggal
06 April 2022

Berlaku Tanggal
06 April 2022

Sumber
LD. 2022/ NO.6, LL KOTA PONTIANAK: 22 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (242.14 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar