Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu usaha untuk menumbuh kembangkan inisiatif dan peran serta masyarakat di Kelurahan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dapat terwujud melalui pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai wadah atau organisasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.137 Tahun 2017,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.130 Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum;
maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Kedudukan;
Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan;
Tugas, Fungsi dan Kewajiban;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Musyawarah RT dan RW;
Tata Kerja dan Hubungan Kerja;
Pendanaan;
Administrasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2020

Sumber
LD.2020/NO.7, LL KOTA PONTIANAK: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Download PDF (231.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar