Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu usaha untuk menumbuh kembangkan inisiatif dan peran serta masyarakat di Kelurahan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dapat terwujud melalui pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai wadah atau organisasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.137 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.130 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum;
maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Kedudukan;
Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan;
Tugas, Fungsi dan Kewajiban;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Musyawarah RT dan RW;
Tata Kerja dan Hubungan Kerja;
Pendanaan;
Administrasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.