Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisai Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No 6 Tahun 2001
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP Undang-Undang No 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010: Peraturan Menteri Dalam Negeri 57 Tahun 2007
- sebagai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.