Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
2

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar