Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Oleh karena itu perlu membentuk perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai:
definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 April 2011

Diundangkan Tanggal
19 April 2011

Berlaku Tanggal
19 April 2011

Sumber
LD.2011/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.65 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar