Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Pemakaman danjatau Pengabuan Jenazah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
maksud dan tujuan Penataan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah, taman pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, Usaha Pelayanan Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah, perencanaan dan pengadaanl ahan pemakaman, lokasi pemakaman, dan kebutuhan prasarana pemakaman sebagai bagian dari rencana pembangunan Kota, penyelenggaraan pemakaman, penggunaan tanah makam, Pemanfaatan prasarana dan Sarana pemakaman, data dan informasi pemakaman, pemeliharaan dan perawatan TPU, sanksi administrasi, dan lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…