Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai tindaklanjut Peraturan Permerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih perlu dilakukan penyesuain. Penyesuain Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih yang akan disesuaikan adalah Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. maka perlu menetapkanPeraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019
  7. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
perubahan pada beberapa ketentuan antara lain Pasal 2 huruf d angka 6 dan huruf e (dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2020

Berlaku Tanggal
18 Maret 2020

Sumber
L.D.2020/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Download PDF (3.18 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar