Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2003 ini adalah:
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan, masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tatacara perhitungan pajak dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tatacara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tatacara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, instansi pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame