Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2004 ini adalah:
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang asas dan tujuan, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, organisasi dan pembentukan BAZ, lembaga amil zakat, kedudukan, tugas dan fungsi, lingkup kewenangan BAZ, tata kerja, peninjauan ulang terhadap lembaga pengelola zakat, pembinaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, anggaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…