Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2003 ini adalah:
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang biaya pembuatan dokumen pelelangan milik pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya dan mengatur tentang nama, objek, dan subjek dokumen lelang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya biaya pembuatan dokumen lelang, wilayah pemungutan, pemungutan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan biaya, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame