Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2 ) PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah:
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.