Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah dibagi perumpunan lembaga dinas dan lembaga teknis daerah dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, dalam rangka melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang perijinan dibentuk unit pelayanan perijinan terpadu dengan sebutan Badan/Kantor dan pembentukan Badan/Kantor ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.

Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih serta beberapa ketentuan diubah antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf D angka 3 dihapus dan ayat (2) dan diantara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan 1 (satu) Paragraf.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar