Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya, dipandang perlu untuk melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2008;
  9. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004;
  10. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar