Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan dengan peraturan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2020

Sumber
LD.2020/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar