PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan dengan peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/No.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.