PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyelengaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk melindungi masyarakat Kota Salatiga dengan beragamnya suku, agama, ras, golongan dan sosial ekonomi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diperlukan peran Pemerintah Daerah untuk membuat suatu kebijakan;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan toleransi bermasyarakat dan penanganan konflik sosial, diperlukan pengaturan dalam peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Penyelengaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Diundangkan Tanggal
30 September 2024
Berlaku Tanggal
30 September 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.