PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya pemeliharaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan warisan budaya menjadi produk yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi positif konstruktif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menentukan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ditetapkan Tanggal
23 November 2023
Diundangkan Tanggal
23 November 2023
Berlaku Tanggal
23 November 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.