PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2019
Berlaku Tanggal
09 Mei 2019
Sumber
BD.2019/ No.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.