PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2023
Berlaku Tanggal
20 Desember 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.