PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- b;
- bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
- bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
- bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
Ditetapkan Tanggal
17 April 2015
Diundangkan Tanggal
17 April 2015
Berlaku Tanggal
17 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.