PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2017
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.