PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Taman Pemakaman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dewasa ini ketersediaan lahan untuk pemakaman dihadapkan pada permasalahan adanya ketimpangan antara jumlah penduduk yang terus meningkat dengan ketersediaan ruang atau lahan yang makin terbatas seiring meningkatnya pemanfaatan ruang untuk pemenuhan kebutuhan fisik baik untuk kepentingan privat maupun publik;
- SALINAN 2 bahwa keberadaan areal pemakaman bukan hanya sebagai tempat untuk mengebumikan atau menyemayamkan jenazah, melainkan juga merupakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung dan dapat dijadikan taman sebagai sarana penghilang penat (rest area);
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tempat Pemakaman Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya dibidang penataan ruang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Pemakaman;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Taman Pemakaman
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.