Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Masyarakat Tidak Mampu yang menghadapi masalah hukum mengalami kendala dalam penyelesaian permasalahan hukum karena terhambat kondisi ketidakmampuan dan keterbatasan, sehingga perlu diberikan Bantuan Hukum;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu adanya landasan hukum dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Februari 2020

Sumber
28/2/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar