PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima pada lokasi sesuai dengan peruntukannya sejalan dengan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu dilakukan upaya penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dan tempat usaha Pedagang Kaki Lima guna mendukung terwujudnya Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan;
- bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha Pedagang Kaki Lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima baik kualitas maupun kuantitas usahanya;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Ditetapkan Tanggal
17 April 2015
Diundangkan Tanggal
17 April 2015
Berlaku Tanggal
17 April 2015
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.