PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan;
- bahwa seiring dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan dengan bertambahnya jenis pelayanan, peralatan, sarana dan prasarana kesehatan, maka ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dan perlu diganti serta diatur secara tersendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2021
Berlaku Tanggal
19 Juli 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.