PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi ditujukan untuk memperkuat sistem ekonomi Daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis guna meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, dan manajemen, serta pengembangan;
- dan pembubaran BUMD, perlu adanya pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah dengan tetap memperhatikan karakteristik/ kekhasan masing-masing Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
5
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 September 2014
Diundangkan Tanggal
12 September 2014
Berlaku Tanggal
12 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.