PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi ditujukan untuk memperkuat sistem ekonomi Daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis guna meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, dan manajemen, serta pengembangan;
- dan pembubaran BUMD, perlu adanya pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah dengan tetap memperhatikan karakteristik/ kekhasan masing-masing Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 September 2014
Diundangkan Tanggal
12 September 2014
Berlaku Tanggal
12 September 2014
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.