PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a;
- bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat;
- bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
- bahwa Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga belum dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik yang berwawasan lingkungan, sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir guna memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Ditetapkan Tanggal
17 April 2015
Diundangkan Tanggal
17 April 2015
Berlaku Tanggal
17 April 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.