PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya menggerakkan aktivitas perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penyertaan modal Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
- bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009, perlu dilakukan penyesuaian mencakup bentuk badan hukum, pengorganisasian, serta pengurusan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2020
Berlaku Tanggal
08 Juli 2020
Sumber
LD.2020/ No.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.