Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan konkuren bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan Pemerintah Daerah Kota berwenang melakukan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
28 September 2021

Diundangkan Tanggal
28 September 2021

Berlaku Tanggal
28 September 2021

Sumber
LD.2021/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar