Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah &
- Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2006 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- KEPMENDAGRI Nomor 06 Tahun 2003
- KEPMENDAGRINo. 172 Tahun 1997
- dan Surat Menkeu Nomor S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak reklame yang meliputi:
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan Pajak;
Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Pemungutan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.