Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan yang meliputi:
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembentukan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame