Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang diberdayakan guna memebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu diadakan penyesuaian dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992
  13. KEPMENDAGRI Nomor 06 Tahun 2003
  14. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambanngan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 dan Nomor 2862/K/841/MPE/1993 tanggaln31 Agustus 1993
  15. dan Surat Menkeu Nomor S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan yang meliputi:
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembentukan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa Penagihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Nomor
09 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2006
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2006
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2006
Sumber
Lemabar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (167.46 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2024

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

3 minggu ago