Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2006 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak parkir yang meliputi:
Penyelenggaraan Tempat Parkir;
Izin Penyelenggaraan;
Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Diluar Badan Jalan;
Nama, Objek serta Subjek Wajib Pajak;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Sewa Parkir dan Pajak Parkir Diluar Badan Jalan;
Tata Cara Pemungutan;
Biaya Pemungutan;
Bentuk/Desain Karcis Parkir;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Keberatan dan Banding;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Instansi Pemungut;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…