Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019;
  6. PerMenDaGri Nomor 77 Tahun 2020;
  7. PerDa Nomor 11 Tahun 2021;
  8. PerDa kota Samarinda 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PerDa Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
2

Tahun
2023

Tentang
Perda Kota Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2023

Berlaku Tanggal
17 Juli 2023

Sumber
LD 2022/41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.samarindakota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar