Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
  2. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin Kota Semarang untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kota Semarang perlu untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428)
  6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5248)
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten-Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421)
  14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
  15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2)
  16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 16)

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum;
b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah, dan
d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bantuan Hukum litigasi, dan
b. Bantuan Hukum nonlitigasi Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat:
a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum;
b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum. c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan;
d. memiliki pengurus;
e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah;
f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan;
g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. Pengacara/Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun, dan
i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana. Penerima Bantuan Hukum untuk warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum harus memenuhi syarat:
a. Penduduk/warga Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang masih berlaku;
b. Penduduk miskin yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah;
Pemberi Bantuan hukum berhak:
a. melakukan pelayanan bantuan hukum;
b. menyelenggarakan penyuluhan hukum atau konsultasi hukum, dan/atau program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
c. menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Pemberi Bantuan hukum wajib:
a. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang PelaksanaanBantuan Hukum;
b. mengajukan permohonan pembayaran sesuai tahapan yang telah dilaksanakan. c. menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
d. memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasar syarat dan tatacara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai masalah hukumnya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum, dan
e. memberikan perlakukan yang sama kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan jenis perkara, jenis kelamin, agama, suku dan latar belakang penerima bantuan hukum dan bersifat independen. Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. menerima penyuluhan hukum atau konsultasi hukum dari pemberi bantuan hukum. b. memberi dan mencabut surat kuasa kepada pemberi bantuan hukum;
c. menerima Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai;
d. menerima Bantuan Hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik Advokat, dan
e. menerima informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasidan keterangan yang benar dan lengkap mengenai:
hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi., dan
b. membantu kelancaran dalam pemberian Bantuan Hukum. Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah, selain itu sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan, dan
/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada penerima Bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (243.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar