Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam rangka pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang menjadi sehat dan dapat meningkatkan kinerja dengan baik dan memberikan keuntungan bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Semarang, maka Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui skema Hibah-Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan melalui APBN-P 2016 sebesar Rp.492.005.507.439, 00, serta berdasarkan hasil Rapat Umum Pemaegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menyetujui pembagian hasil penarikan Aset Manajemen Unit, Cadangan Umum dan Saldo Laba tahun lalu sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.29.596.000.000, 00 yang dapat dijadikan tambahan setoran dari modal Pemerintah Kota Semarang selain setoran tunai, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.18.361.000.000,00 (delapan belas miliar tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.325.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
d. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
f. PT. Bank Jateng sebesar Rp.48.901.000.000,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus satu juta rupiah);
g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
h. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.124.945.220,00 (satu miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah);
i. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
j. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas;
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT. Bank Jateng pada Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.9.339.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.900.000.867,00 (sembilan ratus juta delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Kekurangan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp. 4.292.787.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dipenuhi pada tahun 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.