Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rumah Kos

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, berlindung, dan bernaung termasuk rumah hunian sementara diantaranya meliputi Rumah Kos yang wajib dilindungi keberadaannya oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin harkat dan martabat kemuliaan masyarakatnya serta keharmonisan lingkungan di wilayahnybahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Semarang seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan, jasa pemerintahan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu;
  2. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kos, maka perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Rumah Kos Larangan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Peran Serta Masyarakat Ketentuan Penyidikan Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Rumah Kos

Ditetapkan Tanggal
17 November 2017

Diundangkan Tanggal
17 November 2017

Berlaku Tanggal
17 November 2017

Sumber
LD No 12/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar