Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi telah mendorong adanya peningkatan pembangunan menara telekomunikasbahwa untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya pembangunan atau pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika kota, maka perlu dilakukan penataan dan pengedalian terhadap menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Semaranbahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk penatausahaan di bidang pembangunan menara telekomunikasi di Kota Semarang, perlu suatu pedoman yang mengatur tentang pembangunan menara telekomunikasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. – – – — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. – Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. – Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di WilayahKabupatenKabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. – Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. – Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup – Bentuk Menara Telekomunikasi – Pembangunan Menara Telekomunikasi – Penetapan Zona Menara Telekomunikasi – Penataan Menara Telekomunikasi Bersama – Tata Cara Perijinan – Pemeliharaan Menara – Program Pertanggungan, Penertiban Menara Telekomunikasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian – Peran Serta Masyarakat – Sanksi Administratif, Penyidikan – Ketentuan Pidana – Ketentuan Peralihan – Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2017

Berlaku Tanggal
30 Mei 2017

Sumber
LD No 2/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (125.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar