Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
  2. bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya. Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum Ruang Lingkup Dan Tujuan Penggolongan PKL Penataan PKL Hak, Kewajiban Dan Larangan PKL Larangan Bertransaksi Pemberdayaan PKL Tim Penataan Dan Pemberdayaan PKL Retribusi Pembinaan Dan Pengawasan Pendanaan Penyidikan Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2018

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
LD No 3/ 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (160.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar