Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang;
  4. bahwa sehubungan dengan adanya perkembagan peraturan perundang-undangan tentang kelembagaan perangkat daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu diubah dan disesuaikan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yaitu ketentuan umum, Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2021

Berlaku Tanggal
07 Mei 2021

Sumber
LD.2021/No.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016

Download PDF (231.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar