PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan melalui pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, maka perlu adanya dukungan fasilitasi kebijakan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa berdasarkan amanat pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan fasilitasi kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, maka diperlukan pengaturan tentang pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.