Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Semarang, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda pemerintahan daerabahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Semaranbahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ruang Terbuka Hijau. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengeleloaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Tertib Jalan Dan Tertib Angkutan Jalan – Tertib Jalur Hijau – Taman Dan Tempat Umum – Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder Dan Pantai – Tertib Lingkungan – Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu, – Tertib Sosial – Tertib Kesehatan – Tertib Hiburan – Tertib Partisipasi Masyarakat – Peran Serta Masyarakat – Penyidikan – Ketentuan Pidana – Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Ketertiban Umum

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2017

Berlaku Tanggal
05 Juni 2017

Sumber
LD No 5/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (79.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar