PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa Pemerintah Daerah harus meningkatkan kualitas pelayanan, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha melalui instrumen perizinan yang tertuang dalam bentuk kebijakan Daerah;
- bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014
Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.