Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa Pemerintah Daerah harus meningkatkan kualitas pelayanan, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha melalui instrumen perizinan yang tertuang dalam bentuk kebijakan Daerah;
  3. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.5

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014

Download Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar